JAKARTA - Roy Kiyoshi dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum saat menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lewat kuasa hukumnya, Edy Suryono, Roy berharap bisa menjalani rehabilitasi tanpa harus dipenjara.
"Ya dia minta permohonan supaya di rehabilitasi saja," ujarnya, Rabu (29/7/2020).
Namun untuk saat ini, Edy juga belum bisa berbicara banyak. Pihaknya masih menunggu keputusan Roy Kiyoshi dalam menentukan apakah akan mengajukan pembelaan atau tidak.
"Kita lihat minggu depan hasilnya gimana," kata Edy.
Baca Juga:
Tanggapan Roy Kiyoshi Usai Dituntut Enam Bulan Penjara
Pakai Psikotropika, Roy Kiyoshi Dituntut 6 Bulan Penjara
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Roy Kiyoshi dengan ancaman pidana penjara selama enam bulan. Dikatakan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Roy terbukti bersalah menyalahgunakan psikotropika tanpa resep dokter.
"Menyatakan terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi bersalah secara sah melakukan tindak pidana secara dakwaan, memiliki menyimpan psikotropika sebagaimana dakwaan," ujar Jaksa Leo Simalango dalam sidang.
Selain hukuman pidana, Roy Kiyoshi juga dikenakan denda Rp. 10 juta dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Roy Kiyoshi tersandung kasus penyalahgunaan psikotropika usai ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta pada 6 Mei 2020. Roy diamankan usai kedapatan menyimpan 21 pil psikotropika tanpa resep dokter.
(aln)