JAKARTA - Keberatan atau eksepsi Vicky Prasetyo atas dakwaan mereka ditolak mentah-mentah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU menegaskan mereka tetap pada surat dakwaan.
“Kami Penuntut Umum tetap pada surat dakwaan,” ujar JPU Irfan Sunarya, Rabu (5/8/2020).
Baca Juga: Jaksa Tolak Eksepsi Vicky Prasetyo