Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jelang Vonis, Roy Kiyoshi Berharap Rehabilitasi

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Rabu, 29 Juli 2020 |19:19 WIB
Jelang Vonis, Roy Kiyoshi Berharap Rehabilitasi
Roy Kiyoshi (Foto: Okezone)
A
A
A

"Menyatakan terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi bersalah secara sah melakukan tindak pidana secara dakwaan, memiliki menyimpan psikotropika sebagaimana dakwaan," ujar Jaksa Leo Simalango dalam sidang.

Selain hukuman pidana, Roy Kiyoshi juga dikenakan denda Rp. 10 juta dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Roy Kiyoshi tersandung kasus penyalahgunaan psikotropika usai ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta pada 6 Mei 2020. Roy diamankan usai kedapatan menyimpan 21 pil psikotropika tanpa resep dokter.

 

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement