Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sebut Sunmi Hostes Bar, Pria 48 Tahun Didenda Rp5,9 Juta

Siska Maria Eviline , Jurnalis-Selasa, 14 Juli 2020 |15:39 WIB
Sebut Sunmi Hostes Bar, Pria 48 Tahun Didenda Rp5,9 Juta
Sunmi. (Foto: Instagram/@miyayeah)
A
A
A

SEOUL - Sunmi tak membiarkan hater leluasa melontarkan komentar jahat kepadanya. Maka ketika ada pria yang melecehkannya lewat media sosial, mantan personel Wonder Girls itupun membawanya ke ranah hukum. 

Tersangka berinisial A itu, menurut Kepolisian Seoul, melecehkan Sunmi lewat komentarnya pada salah satu unggahan sang penyanyi di Instagram, pada Desember 2019. Dia berkomentar, “Sunmi terlihat seperti hostes bar.” 

Sunmi. (Foto: Instagram/@miyayeah)

Dalam persidangan, diketahui bahwa A tak menyesali perbuatannya dan tidak berusaha untuk meminta maaf kepada Sunmi. Karena itu, pengadilan menilai bahwa pelaku secara sengaja melakukan aksinya. 

“Selain itu, korban (Sunmi) juga tidak memberikan kesempatan bagi A untuk berdamai. Karena itu, kami (pengadilan) menjatuhkan vonis denda kepada tersangka,” ujar pengadilan dalam keterangannya seperti dikutip dari Allkpop, pada Selasa (14/7/2020). 

Pengadilan menetapkan pria 48 tahun itu harus membayar denda sebesar KRW500.000 atau setara dengan Rp5,97 juta. Besaran itu ditetapkan, karena A hanya menuliskan satu komentar bernada melecehkan untuk Sunmi.

Baca juga: Bobot Hanya 41 Kilogram, Sunmi Sempat Takut Mati

Sunmi. (Foto: Instagram/@miyayeah)

MAKEUS Entertainment selaku agensi yang menaungi Sunmi mengatakan pihaknya akan terus berusaha melindungi para artis mereka di masa depan, termasuk memperkarakan pihak-pihak yang menyebar komentar jahat.”

Baca juga: Kondisi Terkini Jinhwan dan Junhoe iKON PascaKecelakaan Tunggal 

(SIS)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement