Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan Kejaksaan Tahan Vicky Prasetyo

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Rabu, 08 Juli 2020 |07:17 WIB
Alasan Kejaksaan Tahan Vicky Prasetyo
Vicky Prasetyo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan pertimbangan menahan Vicky Prasetyo. Dalam keterangan Andhi Ardhani selaku Kepala Seksi Intelijen, ada beberapa poin untuk menentukan penahanan Vicky.

“Ada beberapa hal,” ujar Andhi, Selasa (7/7/2020).

Vicky Prasetyo

Andhi dalam lanjutannya menerangkan poin apa saja yang jadi pertimbangan. Dimulai dari meminimalisir kemungkinan Vicky melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

“Takut yang bersangkutan melarikan diri, itu yang utama. Kemudian ada menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi,” jelas dia.

Baca Juga:

- Resmi Ditahan, Vicky Prasetyo Titipkan Anak pada Raffi Ahmad

- Dikabarkan Bercerai dengan Aldi Bragi, Ririn Dwi Ariyanti Buka Suara

Dengan meminimalisir kemungkinan tersebut, bisa saja proses hukum terhadap Vicky Prasetyo dapat diselesaikan lebih cepat.

“Ini hanya untuk mempercepat proses saja,” pungkas Andhi.

Vicky Prasetyo resmi jadi penghuni Rutan Salemba, Jakarta usai ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Angel Lelga. Vicky datang menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara laporan Angel dinyatakan lengkap atau P21.

Angel Lelga melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap Vicky Prasetyo pada November 2018. Laporan tersebut merupakan buntut tudingan zina Vicky terhadap Angel dengan pria bernama Fiki Alman yang tidak terbukti.

(LID)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement