JAKARTA - Vicky Prasetyo resmi ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (7/7/2020). Menurut Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum sang presenter, penahanan merupakan kewenangan kejaksaan yang tidak bisa mereka lawan.
“Kejaksaan melakukan kewenangannya untuk melakukan penahanan atas Vicky Prasetyo,” ujar Ramdan usai mendampingi mantan suami Angel Lelga itu masuk Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Ramdan lantas menjelaskan jenis tindak pidana yang dituduhkan pada Vicky Prasetyo dalam laporan sang mantan istri. Presenter kontroversial itu dikenakan Pasal 335 dan 310 KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE atas aksi penggerebekan dan tudingan perzinaan terhadap Angel Lelga yang kala itu masih sah menjadi istrinya.
“Vicky dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan melakukan fitnah,” jelas sang kuasa hukum .
Baca juga: Sebelum Huni Sel, Vicky Prasetyo Titip Pesan pada Adik
