JAKARTA - Mediasi antara Jefri Nichol sebagai tergugat dengan pihak Falcon Pictures sebagai penggugat tak menemui hasil. Sehingga, kasus ini dilanjutkan ke persidangan.
Pengacara Jefri Nichol, Marasabessy mengatakan, persidangan akan digelar pada 13 Juli 2020.
"Hasil hari ini mediasi dinyatakan gagal, jadi perkara Jefri Nichol dilanjutkan dalam proses persidangan," ucapnya kepada Tim Starpro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).
Marasabessy mengatakan, pihaknya masih berusaha untuk berdamai. Meskipun, sejauh ini kesepahaman kedua belah pihak belum tercapai.
"Perdamaian itu tidak menunjukkan kemungkinan yang pasti. Berkekuatan hukum tetap, perdamaian masih bisa dilanjutkan," ujarnya.
Baca juga:
Kasus Wanprestsai Berlanjut, Jefri Nichol Diminta Penuhi Tuntutan Syuting
Sebelum Menggugat, Falcon Pictures Sudah Beri Keringanan pada Jefri Nichol
Jefri terlibat dalam kasus ini karena dianggap telah melakukan tindakan wanprestasi karena menerima kontrak dengan pihak lain, padahal telah terikat kontrak untuk empat film dari Falcon.
Tak hanya itu, Jefri juga disebut sudah menerima bayaran awal dari Falcon sebesar Rp280 juta atas kontrak kerja sama tersebut.
Mantan manajer Jefri, Baetz Agogan dan ibudan Jefri, Junita Eka Putri juga masuk dalam gugatan perkara ini.
(qlh)