Dhawiya Zaida Ingin Suami Kembali Direhabilitasi

Malwan menerangkan, tuduhan permufakatan jahat terhadap kliennya tidak dapat dibuktikan. Sebab dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Muhammad Basurrah tidak pernah berencana mengkonsumsi sabu bersama terdakwa lainnya, Muhammad Syafiq.
“Berdasarkan hasil HP yang di sita, tidak terbukti adanya percakapan terdakwa 1 dan 2 untuk menggunakan berang itu bersama-sama,” kata dia.
“Terdakwa 1 menggunakan barang itu sendiri. Datang lah terdakwa 2 untuk mengurus paspor. Terdakwa 2 setelah makan ke kamar mandi, dia menemukan sabu dan alat hisap. Lalu dia minta ke terdakwa 1. Sehingga di situ tidak ada permufakatan jahat, tetapi kebetulan saja,” lanjut Malwan.