JAKARTA - Suami Dhawiya Zaida, Muhammad Basurrah mengomentari vonis 5 tahun penjara yang dia terima. Lewat kuasa hukumnya, Malwan Hadiman, Muhammad merasa dizalimi oleh hakim.
“Jelas kami merasa dizalimi,” ujar Malwan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (3/7/2020).
Malwan menerangkan, tuduhan permufakatan jahat terhadap kliennya tidak dapat dibuktikan. Sebab dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Muhammad Basurrah tidak pernah berencana mengkonsumsi sabu bersama terdakwa lainnya, Muhammad Syafiq.
“Berdasarkan hasil HP yang di sita, tidak terbukti adanya percakapan terdakwa 1 dan 2 untuk menggunakan berang itu bersama-sama,” kata dia.
Baca juga: Suami Kena Kasus Narkoba Lagi, Keluarga Yakin Dhawiya Tidak Terlibat
“Terdakwa 1 menggunakan barang itu sendiri. Datanglah terdakwa 2 untuk mengurus paspor. Terdakwa 2 setelah makan ke kamar mandi, dia menemukan sabu dan alat hisap. Lalu dia minta ke terdakwa 1. Sehingga di situ tidak ada permufakatan jahat, tetapi kebetulan saja,” lanjut Malwan.
Tak puas dengan vonis pengadilan, suami Dhawiya berniat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.
“Dengan begini, kita mengupayakan banding,” tandas Malwan.
(qlh)