Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Suami Dhawiya Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Jum'at, 03 Juli 2020 |13:12 WIB
Suami Dhawiya Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba
Dhawiya dan suami. (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Vonis putusan suami Dhawiya, Muhammad Basurrah telah dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (3/7/2020). Sidang digelar secara virtual dengan terdakwa dihadirkan lewat telekonferensi.

Dalam sidang yang dihadiri Dhawiya, Muhammad dinyatakan bersalah atas tindak permufakatan jahat lantaran menyalahgunakan Narkotika bersama terdakwa lainnya, Muhammad Syafiq.

“Menyatakan terdakwa satu, Muhammad Anis Basurrah dan terdakwa dua, Muhammad Syafiq terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan permufakatan jahat dan perbuatan melawan hukum menguasai narkotika golongan satu dalam dakwaan subsider,” ujar Hakim Ketua Majelis Sutikna dalam sidang.

Dhawiya dan suami.

Atas perbuatan tersebut, Muhammad dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement