JAKARTA - Suami Dhawiya Zaida, Muhammad Basurrah menghadapi ancaman 7 tahun penjara. Oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Muhammad dituntut pidana penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
“Muhammad dituntut dengan hukuman 7 tahun dan dengan denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan,” jelas Dhawiya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 2 Juli 2020.
Kabarnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan membacakan vonis untuk suami Dhawiya hari ini. Sidang akan digelar secara virtual dengan Muhammad selaku terdakwa dihadirkan lewat telekonferensi.
Muhammad Basurrah ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu pada 5 Oktober 2019 di kawasan Cililitan, Jakarta. Dari hasil penangkapan Muhammad, polisi turut mengamankan bukti berupa tiga klip Narkotika jenis sabu dengan total berat 1,07 gram.
Baca juga:
Dhawiya Zaida Ingin Suami Kembali Direhabilitasi
Dhawiya Ungkap Suami Makin Religius Usai Tertangkap Narkoba Lagi
Muhammad Basurrah sebelumnya sudah ditangkap atas penyalahgunaan Narkotika. Bersama Dhawiya, Muhammad ditangkap di kawasan Cawang, Jakarta pada Februari 2018 hingga akhirnya dijatuhi hukuman rehabilitasi.
Namun di tengah proses rehabilitasi, Muhammad Basurrah berhenti mengikuti program selama tiga bulan tanpa alasan jelas.
(qlh)