JAKARTA - Pelaku pembakaran mobil pedangdut Via Vallen terancam 12 tahun penjara. Keterangan itu disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji kepada awak media.
“Pelaku pembakaran, kami jerat dengan Pasal 187 KUHP. Ancamannya, 12 tahun penjara,” katanya lewat sambungan telepon, pada Selasa (30/6/2020).
Lebih lanjut Sumardji menjelaskan, pelaku dikenakan pasal tersebut karena sengaja membakar mobil sang pedangdut. “Pelaku melakukan pembakaran sehingga mengakibatkan suatu ledakan,” ungkapnya.
Mobil pribadi Via Vallen dibakar orang tak dikenal pada Selasa dini hari (30/6/2020). Kejadian itu diungkapkan pelantun Sayang tersebut lewat Insta Story.
Baca juga: