Bingung dengan tindakan Nabilla, Hana Hanifah lantas menanyakan maksud yang bersangkutan melakukan penyiraman. Bukannya mendapat jawaban, Hana malah ditampar oleh Nabilla hingga akhirnya terjadi keributan.
"Pas saya tanya, kenapa kok nyiram saya? Eh saya malah ditampar," pungkas Hana Hanifah.
Dalam laporan Hana Hanifah, Nabilla Aprillya dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan.
Nabilla Aprillya sendiri sebelumnya sudah lebih dulu melaporkan Hana Hanifah ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 14 Juni 2020. Dalam laporan Nabilla, Hana dituding melakukan tindak penganiayaan ringan.
(LID)