JAKARTA - Jerry Lawalata ditangkap beberapa jam setelah memakai sabu. Informasi itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam giat rilis penangkapan Jerry, Senin (15/6/2020).
"Yang bersangkutan baru tadi malamnya mengonsumsi atau menggunakan narkoba," jelas Budhi.
Bahkan, polisi masih menemukan sisa-sisa pemakaian sabu dari Jerry saat penggerebekan berlangsung.
Baca Juga:
Artis Jerry Lawalata Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Ditangkap Polisi, Artis Jerry Lawalata Positif Narkoba
"Kemudian ditunjukkan lah peralatan maupun sisa-sisa pemakaian narkoba yang dilakukan oleh tersangka JRL tersebut," tutur Budhi lagi.
Dari hasil penggeledahan, polisi pun menemukan bukti berupa sabu seberat 1,32 gram.
"Setelah melakukan penggeledahan, maka petugas juga menemukan barang bukti berupa alat yang digunakan untuk melakukan penyalahgunaan narkoba. Termasuk juga masih ada sisa barang bukti secara bruto berat 1,32 gram," pungkas Budhi.
Jerry Lawalata ditangkap di kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta pada 12 Juni 2020. Atas perbuatannya, Jerry dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (aln)
(kem)