JAKARTA - Dwi Sasono diwajibkan menjalani karantina mandiri selama 14 hari. Langkah tersebut ditempuh guna mematuhi prosedur kesehatan selama pandemi Covid-19.
“Ada kewajiban karantina mandiri selama 14 hari,” kata kuasa hukum Dwi Sasono, Aris Marasabessy di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Dwi juga menjalani rapid test untuk mengetahui dirinya positif atau negatif Covid-19. Bila dinyatakan negatif, sang aktor akan langsung memulai program rehabilitasi.
Baca Juga:
Widi Mulia Enggan Komentari Pemindahan Dwi Sasono ke RSKO
Direhabilitasi, Kasus Narkoba Dwi Sasono Tetap Berlanjut
“Kita masih nunggu hasil tes Covid-nya seperti apa. Setelah itu baru bisa dilakukan perawatan,” jelas Aris.
Dwi Sasono sejatinya sudah menjalani rapid test saat tertangkap narkoba pada 26 Mei 2020. Ketika itu, hasil rapid test Dwi menunjukkan bahwa dirinya negatif Covid-19.
Namun karena mengikuti standar prosedur rumah sakit, Dwi Sasono harus menjalani rapid test lagi sebagai bentuk antisipasi penularan Covid-19.
(aln)