Kondisi itu lantas meyakinkan Umar bahwa Zul belum mendapatkan keadilan dari vonis 18 tahun penjara. Menurut Umar, Zul seharusnya bisa hidup lebih layak bila benar bekerja untuk jaringan pengedar narkoba.
“Orang yang menjadi korban terus divonis bertahun-tahun, seperti ini di mana adilnya,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Zul Zivilia melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi atas vonis 18 tahun penjara. Menurut kuasa hukum Zul, tidak ada bukti nyata dalam persidangan yang menunjukkan bahwa kliennya terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.
(aln)