"Badai pasti berlalu 🙏🏻. Be strong @dwisasono. Tabah, kuat dan sabar @widimulia #DruWiduriDen peluuukk kenceeeng untuk kalian❤️❤️❤️," tulis Nola Be3 di akun Instagram miliknya.
Seperti diketahui, Dwi Sasono ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta pada 26 Mei 2020. Dari hasil penangkapan Dwi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 16 gram narkotika jenis ganja.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono dikenakan Pasal 114 subsider 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
(aln)