Roy Kiyoshi tersandung kasus hukum setelah kedapatan menyimpan 21 pil psikotropika tanpa resep dokter. Kepada penyidik, Roy mengaku perlu mengkonsumsi obat tersebut untuk mengatasi gangguan tidur.
Atas perbuatannya, Roy Kiyoshi kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika.
Sang presenter harus merasakan dinginnya sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan sambil menunggu proses hukum bergulir.
(edh)