Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi: Roy Kiyoshi Tidak Tahu yang Dilakukan Penyimpangan

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Sabtu, 09 Mei 2020 |20:41 WIB
Polisi: Roy Kiyoshi Tidak Tahu yang Dilakukan Penyimpangan
Roy Kiyoshi (Foto: Okezone)
A
A
A

Padahal menurut ketentuan undang-undang, penggunaan pil psikotropika harus diawasi lansgung oleh dokter.

“Obat-obat tersebut digunakan harus dengan kontrol dokter, harus ada resep dokter,” jelas Vivick.

Atas ketidaktahuannya, Roy Kiyoshi pun harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 21 pil psikotropika.

Roy Kiyoshi beserta barang buktinya diamankan petugas pada 6 Mei 2020 di kawasan Cengkareng, Jakarta. Selain temuan barang bukti, hasil tes urine Roy juga menunjukkan adanya kandungan zat psikotropika jenis benzodiazepin.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement