JAKARTA - Barbie Kumalasari memberikan komentar terhadap vonis 2,4 tahun penjara untuk Galih Ginanjar dalam kasus ujaran ikan asin. Kumalasari yang ikut mendaftarkan banding untuk Galih merasa suaminya belum mendapat keadilan.

“Pas di tempat kejadian kan aku juga ada. Di situ kita sudah jelaskan juga bahwa Galih ini datang sebagai narasumber. Nah tiba-tiba tuntutannya malah lebih jauh dari Pablo,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4/2020).
Seperti diketahui, Galih Ginanjar mendapat vonis paling berat dengan hukuman penjara 2,4 tahun. Berbeda dengan Pablo Benua dan Rey Utami yang masing-masing dikenakan pidana penjara kurang dari 2 tahun.
Baca Juga:
- Galih Ginanjar Resmi Ajukan Banding Atas Vonis 2,4 Tahun Penjara