Jika berkaca pada hukum Korea saat ini, orangtua bisa meminta atau mendapatkan harta peninggalan anak yang mereka campakkan ketika putra-putrinya meninggal. Dalam kasus Hara, ibunya menuntut 50 persen harta warisan mantan member Kara tersebut.

Sementara Goo Hara Act menekankan agar orangtua yang gagal melindungi keturunannya dan melakukan tugas mereka, tak mendapatkan warisan dari sang anak.
Goo Ho In sadar bahwa Goo Hara Act tak akan bisa diaplikasikan dalam kasus adiknya. Namun ia memikirkan dampak jangka panjangnya, untuk melindungi harta peninggalan anak-anak dari orangtua yang sudah meninggalkan mereka.

"Kami mengajukan petisi ini dengan harapan tak akan lagi yang mengalami tragedi seperti yang dihadapi Goo Hara, ditelantarkan oleh salah satu orangtuanya di umur yang masih muda dan harus hidup dalam kesepian dan rasa rindu sepanjang hidupnya," tutur kuasa hukum Goo Ho In, Noh Jong Eon.
(LID)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri