Kim Jaejoong memancing amarah publik setelah merilis pernyataan dia sedang dirawat karena terinfeksi Corona. Namun kurang dari sejam kemudian, dia merilis pernyataan bahwa unggahannya itu hanyalah prank.
Akibat perbuatannya, Jaejoong berpotensi mendapatkan hukuman dari Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Korea Selatan (KCDC). Jika terbukti bersalah, maka dia akan menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 5 tahun atau denda sebesar KRW10 juta (Rp135,6 juta).*
Baca juga: Lama Disembunyikan, Drake Akhirnya Perlihatkan Wajah sang Putra
(SIS)