Dalam hukum Korea Selatan, mereka yang memiliki konten dengan mengeksploitasi anak di bawah umur akan dihukum 1 tahun penjara atau didenda hingga 20 juta Won, setara Rp263,5 juta. Tidak ada hukuman untuk seseorang yang memiliki konten eksploitasi seksual orang dewasa.
Sementara itu, publik Korea, termasuk para idol dan public figure lain telah mengisi petisi Blue House agar identitas dan foto Cho Joo Bin diungkap. Masyarakat juga menuntut pelaku dihukum berat untuk kasus ini.
"Pengungkapan harus didasarkan pada berbagai macam faktor seperti misalnya hak masyarakat untuk tahu, mencegah pelaku mengulangi kesalahannya, dan dampaknya dalam pencegahan tindakan kriminal," tutur Kepala Polisi Min Gab Ryong.
(LID)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri