JAKARTA - Jerry Aurum mengajukan banding terhadap vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus narkoba. Informasi tersebut disampaikan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edy Subhan saat dihubungi awak media, Kamis (19/3/2020).
“Sekarang posisinya lagi banding yang bersangkutan, dan sudah masuk ranah Pengadilan Tinggi,” ujarnya.
Baca Juga:
Cara Denada Lindungi Diri dan sang Putri dari Virus Corona
Jerry Aurum Divonis 11 Tahun, Ini Komentar Denada
Terkait keputusan banding yang diambil Jerry Aurum, Edy Subhan mengatakan tidak ada masalah dengan hal tersebut. Mengingat menurut prosedur persidangan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperbolehkan mengajukan banding.
“Kalau aturannya upaya hukum 7 hari, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum itu diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir, apakah dalam 7 hari mau terima atau upaya hukum,” kata Edy.
Senada dengan Jerry Aurum, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pun ikut mengajukan banding mengikuti langkah hukum terdakwa.
Baca Juga:
Harga Masker Nagita Slavina Jadi Sorotan Netizen
Hot Gosip: Ananda Omesh Pisah Kamar dengan Istri hingga Syahrini Dinyinyir Netizen
“Karena mereka banding, jadi kami mengikuti,” pungkas Edy.
Jerry Aurum divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Oleh Majelis Hakim, Jerry dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkotika jenis ekstasi, ganja serta tembakau gorila. (aln)
(kem)