“Kita enggak pernah tahu impact besar apa yang kita lakuin buat orang lain soalnya,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Syifa Hadju menerima ancaman pembunuhan dari orang tidak dikenal. Pelaku mengirim pesan bernada mengancam kepada gadis 19 tahun lewat fitur Direct Message (DM) di Instagram.
Tak nyaman dengan ancaman tersebut, Syifa Hadju lantas melaporkannya ke Polres Tangerang Selatan. Dalam laporan Syifa, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE.
(edh)