JAKARTA - Momen menarik sempat terjadi dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran hak cipta antara Gen Halilintar melawan Nagaswara. Ketiga saksi yang hadir, termasuk Thariq dan Atta Halilintar sempat disarankan mundur oleh Majelis Hakim.
“Sebelum dilanjutkan, saya ingin menjelaskan bahwa dalam hukum acara perdata bagi seorang saksi yang ada hubungan keluarga baik sedarah maupun perkawinan, hubungan pekerjaan itu baik yang menerima atau memberi gaji itu bisa diminta mengundurkan diri,” jelas Hakim Ketua Majelis Sunarso, Senin (24/2/2020).
Dalam lanjutannya hakim mengatakan, status Thariq dan Atta Halilintar yang masih punya hubungan darah berpotensi mengacaukan proses pembuktian.
Baca Juga:
- Gen Halilintar Pastikan Tidak Ambil Keuntungan dari Lagu Siti Badriah
- Kasus Covid-19 di Singapura, Emilia Contessa Minta Denada Terbang ke Amerika
“Ini demi menjaga transparansi,” tutur Hakim Sunarso.
Namun menurut ketentuan hukum, hakim juga mengatakan bahwa mereka tetap bisa memberikan kesaksian namun tanpa disumpah. Sehingga hakim pun menawarkan pada ketiga saksi termasuk Thariq dan Atta untuk memilih mundur atau tetap bersaksi meski belum tentu apa yang mereka sampaikan jadi bahan pertimbangan.
“Jadi gimana, mau mundur atau tetap memberikan keterangan tanpa disumpah?” kata Hakim Sunarso.
Merespons pertanyaan hakim, ketiganya sepakat untuk tetap bersaksi atas apa yang mereka ketahui. Sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang.
“Kami akan tetap periksa tanpa diambil sumpah,” pungkas Hakim Sunarso.
(LID)