Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Lucinta Luna Akibat Kepemilikan Narkoba

Hana Futari , Jurnalis-Rabu, 12 Februari 2020 |12:39 WIB
Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Lucinta Luna Akibat Kepemilikan Narkoba
Penangkapan Lucinta Luna (Foto: Heru/Okezone)
A
A
A

JAKARTA Lucinta Luna diamankan petugas kepolisian Satnarkoba Polres Jakbar, Selasa (11/2/2020). Pedangdut yang kental akan isu transgender itu diciduk kepolisian lantaran terseret kasus narkoba.

“Satnarkoba Polres Jakbar tadi malam atau subuh sekitar jam 01.30 WIB itu sudah mengamankan satu orang yang anda kenal sebagai publik figur,” ujar Kapolres Jakbar, Kombes Pol Audie A Latuheru, seperti dilansir dari tayangan Starpro Indonesia, Rabu (18/2/2020).

Baca Juga: Jadi Tersangka Narkoba, Lucinta Luna Buat Gestur Tanda Minta Maaf

 

Lucinta Luna diamankan di salah satu apartemen di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. Tak sendiri, dalam penangkapan tersebut, Lucinta Luna bersama tiga orang lain dan salah satunya diakui sebagai pasangan.

“Salah satu di antara tiga orang ini, diakui sebagai pasangannya seoarang wanita. Dua lainnya adalah pasangan suami istri yang bekerja kepada LL,” lanjut Kombes Pol Audie A Latuheru.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga berhasil menemukan beberapa barang bukti berupa obat-obatan. Salah satunya ditemukan di dalam tempat sampah.

“Kami sudah mengamankan ada beberapa jenis obat di antaranya tiga butir pil ekstasi ditemukan di dalam tong sampah atau dibuang oleh salah satu diantara mereka. Kemudian ada lagi, 5 butir pil riklona dan 7 butir tramadol,” terang Audie A Latuheru.

(edh)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement