JAKARTA - Trio tersangka kasus ujaran ikan asin membantah tuduhan menyinggung organ intim Fairuz A. Rafiq dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020). Bantahan pertama kali disampaikan oleh Galih Ginanjar, yang mengklaim tidak pernah menyebut organ intim mantan istrinya mengeluarkan aroma seperti ikan asin.
Baca Juga: Berdebat Sengit dengan Kuasa Hukum Trio Ikan Asin, Fairuz Kena Tegur Hakim
“Di video itu saya tidak pernah menyebut organ intim atau kemaluan. Saya tidak pernah mengeluarkan kata bau,” ujarnya.
Pernyataan Galih Ginanjar disambut Pablo Benua. Dalam keterangannya, Pablo yang mengaku mengawasi pembuatan konten tersebut tidak pernah mendengar Galih membahas organ intim Fairuz.
“Saya tidak pernah mendengar ada kalimat dari Galih atau istri yang menyebut organ intim bau,” kata dia.
Sementara dari Rey Utami berkilah bahwa perawatan kewanitaan yang dimaksud lebih ke tindakan biasa. Bukan perawatan khusus organ intim wanita seperti yang selama ini dituduhkan kepadanya.
“Saya pun sering melakukan perawatan kewanitaan,” tutur sang presenter.
Baca Juga: Saaih Halilintar 'Akui' Comot Foto Kecelakaan Kobe Bryant dari TMZ
Menyikapi bantahan ketiga tersangka, Fairuz A. Rafiq tidak bergeming. Wanita 33 tahun tetap pada pendiriannya bahwa mereka memang melakukan aksi pelecehan dan pencemaran nama baik lewat media elektronik.
(LID)