Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kejaksaan Tak Akan Tuntut Jungkook BTS dalam Kasus Kecelakaan Mobil

Rena Pangesti , Jurnalis-Kamis, 23 Januari 2020 |15:09 WIB
Kejaksaan Tak Akan Tuntut Jungkook BTS dalam Kasus Kecelakaan Mobil
Jungkook BTS (Foto: FILA)
A
A
A

SEOUL - Kabar baru datang dari kasus kecelakaan mobil yang melibatkan Jungkook. Kejaksaan memutuskan untuk tak menuntut personel BTS tersebut.

Baca Juga: Kasus Kecelakaan Mobil Jungkook Akan Diserahkan ke Kejaksaan

Jungkook BTS

Portal media The Fact pertama melaporkan jika kantor Kejaksaan Distrik Seoul Barat memutuskan tak menuntut Jungkook, yang sebelumnya telah didakwa atas tuduhan pelanggaran UU Lalu Lintas Jalan dan pelanggaran UU Kasus Khusus Mengenai Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas.

Sayangnya, pihak kejaksaan menolak membeberkan alasan mengapa tak menuntut Jungkook dalam kasus ini. "Kami memutuskan untuk tak menuntutnya setelah berkaca pada keputusan yang dibuat oleh Komite Sipil Kejaksaan," ungkap sumber dari kejaksaan seperti dikutip dari Soompi, Kamis (23/1/2020).

Jungkook BTS

Sebagai informasi, Komite Sipil Kejaksaan atau juri ada di setiap kantor kejaksaan. Komite ini mengizinkan masyarakat sipil untuk memberikan pertimbangan atau penilaian tentang sebuah kasus dan memutuskannya dengan cara voting.

Kasus kecelakaan yang melibatkan Jungkook terjadi pada Oktober 2019. Pemiliki nama panjang Jeon Jungkook tersebut menabrak sebuah taksi saat berkendara di sekitar Hannam, distrik Yongsan.

Jungkook

Jungkook dinyatakan bersalah karena melanggar UU Lalu Lintas. Big Hit Entertainment selaku agensi Jungkook menyatakan jika sang idol sudah mencapai kesepakatan damai dengan sopir taksi yang menjadi korban.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement