Namun sebulan setelah insiden itu berlalu, SBS tak kunjung memberikan penjelasan apapun kepada fans. Kantor Distrik Guro selaku pengelola venue acara SBS Gayo Daejeon 2019 kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah SBS melakukan pelanggaran ‘Rencana Tanggap Bencana’ yang telah mereka daftarkan sebelumnya.
Dengan bergulirnya permasalahan ini ke ranah hukum, kepolisian juga mulai menyelidiki SBS atas tuduhan ‘kelalaian yang menyebabkan kerusakan parah pada tubuh pada seseorang’. Di Korea Selatan, tuduhan tersebut bisa membuat terdakwa dihukum 30 hari penjara dan denda besar.*
Baca juga: Beda Pendapat, Pablo Benua dan Rey Utami Ditinggal Kuasa Hukum
(SIS)