JAKARTA - Sederet artis Indonesia dikabarkan terseret kasus investasi bodong MeMiles. Belum lama ini Satgas waspada investasi Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar investasi ilegal yang diduga memiliki omzet hampir Rp750 miliar tersebut.
Pihak kepolisian telah melayangkan panggilan kepada 4 artis yang diduga terlibat dalam kasus investasi bodong ini. Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebutkan telah memanggil empat artis dengan waktu berbeda-beda.
Baca Juga:
Ditanya soal Baptis, Ini Tanggapan Salmafina Sunan
Putri Sule Ceritakan Mimpi Didatangi Almarhumah Lina

"Sudah kita layangkan surat panggilan terhadap 4 orang artis. Mereka dipanggil sebagai saksi," kata Gidion.
Sayangnya, informasi terkait siapa saja nama artis yang dipanggil untuk dimintai keterangannya belum bisa dibocorkan oleh pihak kepolisian. Satu hal yang pasti, keempat artis tersebut telah mengiyakan panggilan meski ada sebagian yang meminta waktu tertentu untuk memenuhi panggilan.
"Nanti saja kalau mereka sudah datang," sambung Gidion.
Dugaan nama-nama artis yang terseret kasus investasi bodong ini sempat mengerucut pada beberapa nama. Artis yang terlibat dalam promosi investasi tersebut.
"Yang jelas kapasitas mereka sebagai saksi. Mereka ada yang sudah menerima reward, menjadi member dan melakukan top up. Lalu ada juga yang diendorse dalam acara-acara yang dilakukan oleh MeMiles ini," pungkasnya.
Baca Juga:
Usia Kehamilan Masuki Trimester Akhir, Istri Ricky Harun Kejutkan Banyak Orang
Makam Lina Dibongkar, Sule Akan Tentukan Tempat Pemakaman Baru
Selain uang miliaran rupiah, polisi juga menyita 18 unit mobil yang dipakai untuk operasional dan 2 unit sepeda motor. Setiap customer bisa memiliki lebih dari satu akun. Setiap akun harus top up dana mulai dari Rp50 ribu, Rp100 ribu hingga Rp200 juta.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 106 jo 24 ayat 1 dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
(aln)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri