JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan permohonan talak cerai Vicky Prasetyo dan Angel Lelga gugur. Hal itu disebabkan Vicky yang enggan mengucapkan ikrar talak cerai setelah permohonannya dikabulkan Majelis Hakim.
Vicky Prasetyo mengakui bahwa ia telah menjalani proses persidangan yang ada. Namun ia belum mengucapkan ikrar talak cerai yang merupakan sebuah kewajiban ketika gugatan perceraian dilayangkan pihak laki-laki.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Tak Ditahan, Angel Lelga Legawa
"Jadi gini, waktu itu memang sudah terjadi proses sidangnya, tapi gue belum mengucapkan ikrar talak. Karena kalau yang menggugat si pria, itu harus disertai dengan ikrar talak, kalau enggak, maka akan gugur. Nah akhirnya gugur beneran," kata Vicky menjelaskan duduk perkaranya.