Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Vicky Prasetyo Bingung Ditetapkan sebagai Tersangka di Kasus Penggerebekan Angel Lelga

Ady Prawira Riandi , Jurnalis-Rabu, 11 Desember 2019 |22:08 WIB
Vicky Prasetyo Bingung Ditetapkan sebagai Tersangka di Kasus Penggerebekan Angel Lelga
Vicky Nitinegoro (Foto: Okezone)
A
A
A

Lebih lanjut, Vicky Prasetyo menegaskan bahwa peristiwa terjadi di rumah yang memang menjadi tempat mereka bersama.

Baca Juga:

Usai Jalani Pengobatan di Singapura, Ashanty Alami Pendarahan 

Ciuman Betrand Peto ke Sarwendah Tuai Kontoversi, Ruben Onsu Buka Suara

Resmi Bercerai, Tengok Kembali Kebersamaan Vicky Prasetyo Bersama Angel Lelga


"Terus kan aku dilaporinnya pencemaran, nah kejadian itu kan di rumah, tempat kejadiannya perkaranya itu kita itu masih ya rumah secara bersama-sama gitu selama terikat suami istri karena tidak adanya perjanjian pranikah atau pemisahan harta. Sebatas begitu, menerangkan aja apa adanya," terangnya.

Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Pada November 2018, Vicky melakukan penggerebekan di kediaman Angel Lelga.

Vicky melakukan penggerebekan itu lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel. Setelah itu, Vicky pun melaporkan mantan istrinya itu atas dugaan perselingkuhan.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement