Lebih lanjut, Vicky Prasetyo menegaskan bahwa peristiwa terjadi di rumah yang memang menjadi tempat mereka bersama.
Baca Juga:
Usai Jalani Pengobatan di Singapura, Ashanty Alami Pendarahan
Ciuman Betrand Peto ke Sarwendah Tuai Kontoversi, Ruben Onsu Buka Suara
"Terus kan aku dilaporinnya pencemaran, nah kejadian itu kan di rumah, tempat kejadiannya perkaranya itu kita itu masih ya rumah secara bersama-sama gitu selama terikat suami istri karena tidak adanya perjanjian pranikah atau pemisahan harta. Sebatas begitu, menerangkan aja apa adanya," terangnya.
Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Pada November 2018, Vicky melakukan penggerebekan di kediaman Angel Lelga.
Vicky melakukan penggerebekan itu lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel. Setelah itu, Vicky pun melaporkan mantan istrinya itu atas dugaan perselingkuhan.
(aln)