Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Publik Tuntut Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon Dihukum Berat

Siska Maria Eviline , Jurnalis-Jum'at, 15 November 2019 |12:38 WIB
Publik Tuntut Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon Dihukum Berat
Jung Joon Young. (Foto: Korea Now)
A
A
A

SEOUL - Publik Korea Selatan menolak keras tuntutan yang dilayangkan jaksa untuk Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon. Keduanya diseret ke meja hijau atas kasus pelecehan seksual dan penyebaran konten asusila lewat grup chat Kakao Talk.

Publik menilai, ancaman 7 tahun penjara untuk Jung Joon Young dan 5 tahun untuk Choi Jong Hoon terlalu ringan dibandingkan kejahatan yang telah mereka perbuat. Karena alasan inilah publik Korea membuat petisi untuk Blue House.

 Jung Joon Young dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa atas kasus pelecehan seksual dan penyebaran konten asusila. (Foto: Yonhap News)

Isi petisi tersebut, menuntut hukuman lebih berat untuk Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon. "Jung dan Choi mencoba lari dari hukum tanpa merenungkan perbuatan mereka. Jaksa seharusnya memberikan hukuman lebih berat agar kejadian seperti ini tak terulang lagi di masa depan," bunyi petisi tersebut.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan distrik Seoul Pusat, pada 13 Februari 2019, sekitar pukul 14.10 KST. Setelah persidangan, media lokal TV Report melaporkan, Jung Joon Young sempat meminta maaf di hadapan awak media.

Baca juga: Jung Joon Young Akui Semua Kesalahan di Persidangan Perdana 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement