JAKARTA - Ratu Meta resmi melaporkan kakak mantan istri siri Eddy Faisal. Dalam laporan Ratu Meta di Polda Metro Jaya Jakarta, sang pedangdut mempermasalahkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan kakak mantan istri siri suaminya itu di Instagram.
Baca Juga: Suami Minta Mahar Berlian Dikembalikan, Ratu Meta Siap Menuntut Balik

“Meta Nurmalasari atau yang kita kenal dengan Ratu Meta melaporkan satu akun yang diduga menyerang kehormatan,” ujar kuasa hukum Ratu Meta, Henry Indraguna, Selasa (26/11/2019).
Henry menambahkan, dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan kakak mantan istri siri Eddy Faisal terhadap Ratu Meta sudah kelewat batas. Melalui akun Instagram @f2438, dia menuding Ratu Meta sebagai penyebab keretakan rumah tangga sang adik dengan Eddy.

“Kata-katanya sungguh sangat keterlaluan. Klien kami dibilang pelakor, dituduh lagi munafik buka tutup hijab,” jelas Henry Indraguna.
Henry lantas turut mencontohkan beberapa kalimat yang disampaikan kakak mantan istri siri Eddy Faisal kepada Ratu Meta.
“Percakapannya seperti berikut, kami bacakan. Di sini disebutnya, 'Cewek munafik kayak lo yang penuh intrik, murahan. Berdoanya dan jangan hidup munafik dengan buka tutup hijab. Mesti takut sama yang di Atas.' Selanjutnya, ada beberapa, seperti, 'Enggak salah tuh kata-kata? Kamu lah pelakor,'” tuturnya.
Bagi Ratu Meta, tuduhan tersebut sangat tidak masuk akal. Menurut penuturan Meta, Eddy Faisal sudah berpisah dari istri sirinya saat mereka memutuskan menikah.

Atas dasar keterangan tersebut, Ratu Meta bersama Henry Indraguna lantas melaporkan ucapan adik mantan istri siri Eddy Faisal yang dianggap mencemarkan nama baik.
“Jadi gimana kalau dikatakan pelakor? Itu harus dibuktikan. Apabila tidak bisa dibuktikan, masuklah ranahnya menyerang kehormatan,” kata Henry.
Baca Juga: Sahrul Gunawan Tanggapi Soal Agnez Mo Tak Miliki Darah Indonesia
Laporan Ratu Meta sudah diterima Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor 7674/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan Meta, kakak mantan istri siri Eddy Faisal dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 UU ITE lantaran diduga mencemarkan nama baik lewat media sosial.
“Menyerangnya di media sosial, yaitu dari Instagram,” tutup Henry Indraguna.
(LID)