“Kita disini ingin membuktikan dan mencari kebenaran serta keadilan. Roy Kiyoshi adalah korban dugaan fitnah. Roy bukan pelaku seperti yang disangkakan selama ini,” jelas Henry Indraguna selaku kuasa hukum Roy Kiyoshi usai melapor.
Baca Juga: Innalillahi, Cecep Reza Bombom Meninggal Dunia
Dalam laporan Roy, pemilik akun Hikmah Kehidupan dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
(edh)