Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cari Penonton, Alasan Akun Hikmah Kehidupan Repost Video Roy Kiyoshi

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Selasa, 19 November 2019 |18:58 WIB
Cari Penonton, Alasan Akun Hikmah Kehidupan <i>Repost</i> Video Roy Kiyoshi
Roy Kiyoshi (Foto: Youtube MOP)
A
A
A

“Kita disini ingin membuktikan dan mencari kebenaran serta keadilan. Roy Kiyoshi adalah korban dugaan fitnah. Roy bukan pelaku seperti yang disangkakan selama ini,” jelas Henry Indraguna selaku kuasa hukum Roy Kiyoshi usai melapor.

Baca Juga: Innalillahi, Cecep Reza Bombom Meninggal Dunia

 

Dalam laporan Roy, pemilik akun Hikmah Kehidupan dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

(edh)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement