JAKARTA - Pengacara Atta Halilintar, Sunan Kalijaga menanggapi laporan dugaan penistaan agama yang dialamatkan kepada kliennya. Ditemui di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis (14/11/2019), Sunan menilai laporan tersebut masih harus dikaji lebih dalam.
“Tergantung dari sisi mana kita memandangnya. Dan maksud niat, produsernya, sutradaranya, atau pelakunya. Niatnya untuk apa,” jelas kuasa hukum Atta Halilintar, Sunan Kalijaga.
“Kan misalnya ada contoh nih. Apa hal-hal yang dilarang dalam ibadah atau salat. Misalnya setelah takbir, itu enggak boleh menggerakkan anggota tubuh untuk garuk-garuk. Nah ini yang bisa kita lihat untuk menilai atau apa. Ada contoh garuk, ngantuk, dalam edukasinya apa,” lanjut dia.
Baca juga: Tersangkut Kasus Penistaan Agama, Atta Halilintar Curhat di Instagram
Sementara dalam video yang dilaporkan, Sunan Kalijaga menyebut Atta Halilintar sama sekali tidak menunjukkan perbuatan yang mengarah ke penistaan agama. Sebab pada versi aslinya, sudah dijelaskan bahwa tujuan pembuatan video memang untuk mengajarkan hal-hal yang dilarang dalam salat.
“Kalau untuk candaan otomatis itu ada dugaan penistaan agama. Tapi memang kalau video itu dibikin untuk mencontohkan hal-hal yang tidak boleh dilakukan dalam salat, nah itu beda lagi,” jelas pengacara Atta Halilintar itu.