Hal itulah yang kemudian membuat Roy Kiyoshi tetap mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi terhadap pemilik akun Hikmah Kehidupan.
“Biarkanlah hukum yang menyelesaikan,” tandas Henry Indraguna.
Baca juga: Bangga, Anggun Bikin Sejarah Baru di Televisi Perancis

Roy Kiyoshi melaporkan akun YouTube Hikmah Kehidupan beserta pemiliknya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dalam laporan Roy, sang pemilik akun dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.