Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jefri Nichol Lega Divonis 7 Bulan Rehabilitasi

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Senin, 11 November 2019 |19:17 WIB
Jefri Nichol Lega Divonis 7 Bulan Rehabilitasi
Jefri Nichol (Foto: Instagram Jefri Nichol)
A
A
A

“Enggak apa-apa. Semoga saja tujuh bulan rehabilitasi, aku itu kan masih banyak program-programnya, jadi masih bisa ngikutin program-programnya yang lain,” pungkas dia.

Jefri Nichol terseret kasus narkoba usai ditangkap pada 22 Juli 2019 di kawasan Kemang, Jakarta. Dari hasil penangkapan Jefri Nichol, polisi turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 6,01 gram.

Baca Juga:

Hotman Paris Hutapea Sempat Tertawakan Ide Nadiem Makarim Dirikan Gojek

Tak Bisa Kupas Jeruk, Rosa Meldianti Dituding Tiru Nia Ramadhani

Setelah Nunung, Kini Giliran Jefri Nichol Tersandung Kasus Narkoba

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jefri Nichol divonis 7 bulan penjara lantaran dinyatakan bersalah atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I seperti yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun di sisi lain, hakim juga menyatakan Jefri Nichol sebagai korban penyalahguna sehingga hukuman penjaranya diganti dengan program rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.

(aln)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement