Jefri Nichol terseret kasus narkoba usai ditangkap pada 22 Juli 2019 di kawasan Kemang, Jakarta. Dari hasil penangkapan Jefri, polisi turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 6,01 gram.
Baca juga: Hotman Paris Hutapea Sempat Tertawakan Ide Nadiem Makarim Dirikan Gojek

Dalam berkas tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan vonis 10 bulan penjara bagi Jefri Nichol. Namun dijelaskan pula oleh Jaksa Penuntut Umum, hukuman penjara bagi Jefri Nichol diganti dengan program rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Kini, Jefri Nichol tinggal menunggu kebijakan Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang tepat baginya.
(sus)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri