“Ya makanya di bikin Undang Undang yang jelas, seperti di Belanda atau Jerman. Pekerja Seks Komersil memang pekerjaan legal dan mereka dianggap sebagai pekerja yang juga dikenai pajak.
“Ada yang bilang ‘yang melakukan wik wik itu gue, dan yang melakukan juga gue’. Tapi kan mereka melakukan pekerjaan yang mana kalau bekerja itu harus bayar pajak,” imbuhnya.
(sus)