Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Selain Gugatan Perdata, Ashanty Juga Dipolisikan atas Dugaan Penggelapan

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Jum'at, 25 Oktober 2019 |19:48 WIB
Selain Gugatan Perdata, Ashanty Juga Dipolisikan atas Dugaan Penggelapan
Ashanty (Foto: Instagram/@ashanty_ash)
A
A
A

JAKARTA - Rekan bisnis Ashanty, Martin Pratiwi tidak hanya mengajukan gugatan perdata pada sang artis. Dalam sesi jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta, tim kuasa hukum Martin Pratiwi menyebut pihaknya juga membuat laporan pidana terhadap Ashanty.

Baca Juga: Diduga Wanprestasi, Rekan Bisnis Minta Ashanty Ganti Rugi Rp14 Miliar

Ashanty

“Kami menduga adanya tindak pidana di sini ya. Sekali lagi kami sampaikan, kami baru menduga. Karena kami menduga sebagai warga negara yang baik, ya kami laporkan,” ujar Udhin Wibowo selaku pengacara Martin Pratiwi, Jumat (25/10/2019).

Dalam laporan Martin Pratiwi, Ashanty dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP. Udhin menduga, ada indikasi tindak pidana penggelapan dan penipuan di balik tindakan Ashanty yang diklaim membawa kabur setengah hasil keuntungan hasil penjualan produk kosmetik mereka.

Ashanty

“Entah itu uang kemana,” kata Udhin lagi.

Laporan pidana Martin Pratiwi terhadap Ashanty sudah diterima pihak kepolisian pada 30 Juli 2019. Udhin Wibowo mengatakan, besar kemungkinan Ashanty menjadi tersangka apabila bersikap tidak kooperatif.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement