"Somasi apa? Gak ada somasi apa, yang ada kan pihak dari pengacaranya mengundurkan diri jadi ini baru lagi, itu setahu saya," tutupnya.
Baca Juga: Istri Berkerudung saat Syukuran 7 Bulan, Young Lex Jadi Mualaf?
Medina Zein pun melaporkan Irwansyah dengan tindak pidana penggelapan Pasal 372 dan 374 KUHP.
Selain Irwansyah yang bertindak sebagai Komisaris, Medina juga melaporkan Fitra Olid selaku Direktur PT Bandung Berkah Bersama. Akibat kasus ini, Medina mengaku mengalami kerugian hampir mencapai Rp 2M.
(edh)