Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kuasa Hukum Minta Jeremy Thomas Tidak Ditahan, Ini Alasannya

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Selasa, 15 Oktober 2019 |15:05 WIB
Kuasa Hukum Minta Jeremy Thomas Tidak Ditahan, Ini Alasannya
Jeremy Thomas (Foto: Instagram @jeremythomas)
A
A
A

JAKARTA - Tim kuasa hukum Jeremy Thomas membenarkan bahwa berkas perkara dugaan penipuan yang menjerat kliennya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Kedatangan aktor 48 tahun ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/10/2019) juga guna mengikuti agenda pelimpahan ke Kejaksaan.

"Hari ini memang ada tahap dua, pelimpahan ke Kejaksaan," terang kuasa hukum Jeremy Thomas, Dasril Affandi.

 Jeremy Thomas

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi, Jeremy Thomas Irit Bicara

Jeremy Thomas tersangkut kasus dugaan penipuan pada 2015 usai digugat perdata oleh Alexander Patrick Morris. Kala itu, Patrick mempermasalahkan kepemilikan vila di kawasan Ubud, Bali senilai Rp50 miliar.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement