JAKARTA - Atalarik Syah berencana mengajukan banding atas putusan Pengadilan Agama Cibinong terkait penetapan hak asuh anak. Atalarik menilai, putusan tersebut belum memenuhi kepentingan anak.
"Hakim sendiri dari awal menyatakannya bahwa anak enggak bisa dibagi-bagi. Bukan barang yang bisa mudah dipindahkan" ujar kuasa hukum Atalarik Syah, Djunaedi saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Dalam putusan, Pengadilan Agama Cibinong menetapkan bahwa Atalarik Syah dan Tsania Marwa sama-sama mendapat hak asuh anak. Kala itu, Majelis Hakim memutus masing-masing dari Atalarik dan Tsania berhak mengasuh satu dari dua anak mereka.
Baca juga: Berniat Temui Anak, Tsania Marwa Malah Alami Kekerasan Fisik
Namun menurut keterangan pihak Atalarik Syah, langkah Tsania Marwa menyepakati putusan tersebut tidak dapat dibenarkan. Mereka menilai, wanita 28 tahun seharusnya bisa menunjukkan upaya lebih agar anak-anaknya tidak dipisahkan oleh putusan pengadilan.