“Sesuai dengan urutan waktu itu bahwa tanggal 22 (Juli) yang bersangkutan ditangkap, kemudian tanggal 23 dari pihak keluarga mengajukan kepada kita untuk dilakukan rehabilitasi,” kata Indra Jafar.
Baca Juga: Merry Pamit, Raffi Ahmad Beri Jam Tangan Mewah Senilai Rumah dan Mobil
“Tanggal 23 (Juli) siang kita ajukan ke BNNP untuk dilakukan assessment. Kemudian pelaksanaannya tanggal 29 dilakukan assessment kepada yang bersangkutan,” tutupnya.
Jefri Nichol ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Juli 2019 di kawasan Kemang, Jakarta. Dari hasil penangkapan Jefri, polisi turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 6,01 gram.
(edh)