JAKARTA - Pihak kepolisian menyampaikan perkembangan terkini terkait proses hukum terhadap Jefri Nichol dan Robby Ertanto. Menurut keterangan Kombes Pol Indra Jafar selaku Kapolrestro Jakarta Selatan, kedua tersangka sudah menjalani assessment di BNNP DKI Jakarta.
“Untuk perkembangan, hari ini JN maupun R mengikuti assessment di BNNP,” ujar Indra, Senin (29/7/2019).
Dalam lanjutannya Indra menerangkan, proses pengajuan assessment sejatinya sudah dilakukan sejak pekan lalu. Namun pelaksanaan assessment untuk Jefri Nichol dan Robby Ertanto baru dilakukan hari ini.
Baca juga: Skandal Jefri Nichol, Keterlibatan Narkoba hingga Kasus Wanprestasi

“Setelah Jumat kemarin kita ajukan, pelaksanaannya hari ini jam 8 pagi dan jam 14 sudah kembali ke sini,” terang Indra.
Sayang, Indra maupun jajaran Satresnarkoba Polrestro Jakarta Selatan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil assessment Jefri Nichol maupun Robby Ertanto. Sebab pihak kepolisian juga masih menunggu kabar dari BNNP DKI Jakarta hingga saat ini.
“Hasilnya kita masih menunggu. Kalau ada yang ingin menanyakan langsung (ke BNNP) silakan. Karena itu memang wewenangnya BNNP,” tutur Indra.
Jefri Nichol ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Juli 2019 di kawasan Kemang, Jakarta. Dari hasil penangkapan Jefri, polisi turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 6,01 gram.
Baca juga: Naomi Zaskia Kenakan Baju Seksi di Laut, Netizen: Gemas Sekali
Sementara itu, Robby Ertanto ditangkap beberapa jam setelah polisi mengamankan Jefri Nichol dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 15 gram.
(sus)