Sebelumnya diberitakan, Nurul Qomar ditangkap di Brebes, Jawa Tengah pada Senin malam, 24 Juni 2019. Dia dijemput paksa oleh petugas kepolisian atas tudingan pemalsuan ijazah demi memuluskan langkahnya menjadi rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes.
Namun selang beberapa hari, Polres Brebes memutuskan menangguhkan penahanan terhadap Nurul Qomar dengan alasan sakit. Menurut keterangan Dodi, penyakit asma bawaan Qomar belakangan sering kambuh.
“Ya kalau secara fisik sih sehat, kalau asma itu kadang-kadang kambuh, kadang enggak. Beliau punya riwayat asma akut beberapa tahun lalu. Akhir-akhir ini 2-3 bulan sering kambuh,” terang Dodi.
Hal itulah yang kemudian membuat polisi menangguhkan penahanan atas Nurul Qomar. Dia sudah diperbolehkan kembali ke rumah sejak kemarin.
“Posisinya sekarang di rumah,” tutup Dodi.
(aln)