JAKARTA - Rosa Meldianti kembali berurusan dengan hukum. Gadis yang biasa disapa Meldi itu kali ini melaporkan netizen pemilik akun Instagram mintulgumintul ke Polrestro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dress Menerawang Vanesha Prescilla Bikin Gagal Fokus
"Hari ini saya mendampingi Meldi untuk melakukan pelaporan polisi terhadap satu akun Instagram atas nama mintulgumintul dan beberapa akun Instagram lainnya," ujar kuasa hukum Rosa Meldianti, Rudi Kabunang, Selasa (7/5/2019).
Dalam lanjutannya Rudi Kabunang menerangkan, Rosa Meldianti melaporkan akun Instagram terkait atas dugaan pencemaran nama baik serta pencatutan foto pribadi. Menurut keterangan Rudi, pemilik akun tersebut sengaja mengambil foto Meldi untuk dipasang dalam profil Instagram miliknya.
"Salah satu yang menjadi faktor utama, IG gintulgumintul ini menggunakan picture klien kami, Rosa Meldianti. Seolah-olah IG ini milik Rosa Meldianti padahal bukan," terang Rudi Kabunang.
Tak cukup sampai di situ, pemilik akun tersebut juga mencari keuntungan lewat foto Rosa Meldianti yang dia catut. Sebab kata Rudi Kabunang, pemilik akun berinisial MFR ini membuka tawaran endorsement.
"Dalam setiap kegiatan dia melakukan terima emdorse, itu dia akan menyerahkan satu rekening, rekening itu dimana dia melakukan transaksi," jelasnya.
Merasa dirugikan dengan perbuatan pelaku, Rosa Meldianti lantas membuat laporan dugaan pencemaran nama baik ke Polrestro Jakarta Selatan. Dari laporan Meldi, pelaku dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Rosa Meldianti Ogah Damai dengan Dewi Perssik
"Kalau mau dikatan rugi enggak bisa dikatakan dengan kata-kata ya. Ruginya dalam artian enggak hanya materi, tapi di sini non materi juga. Dalam artian kayak nama baik saya, nama baik keluarga saya, siapapun yang dekat dengan saya terusik," tandas Rosa Meldianti.
(LID)