SEOUL – Kabar terbaru datang dari Choi Jong Hoon, mantan gitaris band FT Island. Dari investigasi yang dilakukan Kepolisian Metropolitan Seoul diketahui bahwa sang musisi merekam kegiatan seksualnya tanpa sepengetahuan pihak perempuan.
Tak sekadar merekam, polisi juga menyebut Choi Jong Hoon menyebarkan video itu lewat chatroom KakaoTalk di mana di dalamnya juga terdapat Seungri dan Jung Joon Young. Dengan begitu, maka pihak kepolisian menjerat Choi Jong Hoon dengan dua regulasi sekaligus.
Baca juga: Barbie Kumalasari Akui Lucinta Luna Hot di Atas Ranjang
Mengutip Soompi, pada Senin (1/4/2019), Choi Jong Hoon dijerat Undang-Undang Khusus tentang Hukuman Kejahatan Seksual karena merekam aktivitas seksualnya tanpa sepengetahuan dan izin pihak perempuan. Sementara untuk penyebaran video porno, dia akan dikenakan Undang-Undang tentang Promosi Penggunaan dan Perlindungan Informasi dan Komunikasi.
Dengan adanya kasus perekaman dan penyebaran video porno ini, maka deretan pelanggaran hukum Choi Jong Hoon semakin bertambah. Pada 21 Maret silam, dia diketahui menyuap oknum kepolisian setelah terlibat dalam kasus DUI (menyetir di bawah pengaruh alkohol) yang terjadi pada Februari 2016.
Kala itu, polisi mendapati kadar alkohol dalam darah Choi Jong Hoon mencapai 0,097 yang membuat surat izin mengemudinya dibekukan. Ketika menjalani investigasi, Choi menawarkan uang sebesar KRW2 juta (Rp25 juta) kepada petugas yang memeriksanya.*

Baca juga: Go Jun Hee Bantah Terlibat dalam Kasus Prostitusi Seungri
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri